PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
Narkoba adalah singkatan dari
narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu
disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu
disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir
seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari
mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan
penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah
sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari
kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang
terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah
penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika
Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan
SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena
seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan
anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran
narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba
mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif
(zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
I
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
A.
Kegagalan yang di alami dalam
kehidupan
Tidak
memiliki rasa percaya diri ataupun kurang mendapat kasih sayang orang tua dapat
menyebabkan timbulkan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Misalnya saja,
orang tua yang terbilang sukses dalam berkarir tetepi kurang memberi perhatian
kepada keluarga, adanya perselisihan di keluarga hingga mengalami kehancuran
(Broken Home).
B.
Pergaulan yang bebas dan lingkungan
yang kurang tepat.
Menurut
teori Waddington, mengenai “develope mental land scape”, jika seorang
anak di tempatkan pada suatu lingkungan tertentu, maka sulitlah bagi kalangan
tersebut untuk mengubah pengaruhnya, terlebih lagi jika lingkungan itu sangat
kuat mempengaruhi anak tersebut. Dengan demikian untuk mencegah penggunaan
narkoba, maka land scape (lingkungan) yang baik saat ini adalah
lingkungan Islam. Sebagai orang tua seharusnya dapat memperingatkan anaknya
agar tidak bergaul dengan teman yang berakhlak tidak baik.
C.
Kurangnya siraman agama
Untuk memerangi
narkoba, upaya yang perlu di lakukan adalah
membangkitkan kesadaran beragama dan menginformasikan hal-hal yang positif dan
bermanfaat kepada para remaja. Karena, pada zaman sekarang ini sangt sedikit
para remaja yang sadar akan pentingnya siraman agama.
D.
Keinginan untuk sekadar mencoba
Keyakinan
bahwa bila mencoba sekali takkan ketagihan adalah salah satu penyebab
penggunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba maka mengalami ketagihan dan
sulit untuk di hentikan. Maka dari itu, bila seseorang ingin terhindar dari
narkoba, harus dapat menjauhkan dirinya dari hal-hal yang memungkinkan untuk
mencoba dan bersentuhan dengan narkoba.
II.
Narkoba Yang Banyak Beredar Di Masyarakat.
Ada banyak
jenis narkoba yang beredar di masyarakat yang banyak di salahgunakan oleh
remaja, antara lain:
- Ganja,
di sebut juga dengan mariyuana, grass/rumput, pot, cannabis, joint,
hashish, cimeng.
- Heroin,
di sebut juga dengan putaw, putih, PT, bedak, etep.
- Morfin,
yaitu narkoba yang di olah dari candu/opium yang mentah.
- Kokain,
di sebut juga dengan crack, coke, girl, lady.
- Ekstasi,
di sebut juga dengan ineks, kancing.
- Shabu-shabu,
di sebut juga dengan es, ss, ubas, kristal, mecin.
- Amphetamin,
di sebut juga dengan speed.
# Zat
Hirup
Berbagai
jenis bahan perekat yang di pasarkan sebagai bahan bangunan juga sering kali di
salah gunakan untuk di hirup, antara lain: lem kayu (sejanis aica aibon), cat,
thinner.
# Obat
Penenang, di sebut juga pil koplo
berbagai
obat penenang dan obat tidur (anti-insomnia) juga sring di pakai oleh pecandu
narkoba. Obat-obatan in masuk daftar G dan psikotropika, tetapi di
perjualbelikan secara bebas di kios-kios kaki lima.
a. Akibat
Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan.
Secara
keseluruhan obat-obatan ini dapat menimbulkan gangguan-gangguan pada sistem
saraf manusia, juga pada organ-organ tubuh manusia. Narkoba juga akan
mengakibatkan kcanduan/ketagihan kepada pemakainya dan apabila pemakaian di
hentikan, dapat mengakibatkan kematian. Ciri-ciri kecanduan antara lain:
kejang, sakit perut, badan gemetar, muntah-muntah, mata dan hidung berair,
hilangnya nafsu makan dan hilangnya/berkurangnya berat badan.
b. Akibat
Penggunaan Narkoba Terhadap Lingkungan Di Masyarakat
Penggunaan
narkoba dapat menghilangkan kesadaran pemakainya, menyebabkan paranoia
(linglung), juga dapat membuat pemakainya menjadi ganas dan liar sehingga dapat
mengganggu ketentraman di masyarakat.
Untuk
mendapatkan barang-barang haram itu, di perlukan tidak sedikit biaya, sehingga
dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan kriminal seperti pencurian, perampasan
ataupun pertengkaran dan tidak sedikit pula yang menimbulkan pembunuhan.
III.
Pencegahan
Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Ada banyak
hal untuk mencegah penggunaan narkoba antara lain adalah:
·
Upaya pencegahan terhadap
penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab
kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan
masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap
anak-anakkita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika
melakukan program anti narkoba di sekolah.
1)
Yang pertama adalah dengan
mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap
orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan
narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap
penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka
menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan
dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
2)
Kedua, dengan menekankan secara
jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak
menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa
narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah.
Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa
narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga
kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan
kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa
dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi
interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong
orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh. Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baru
0 komentar:
Posting Komentar