KRIMINALITAS DI KOTA BESAR
DI INDONESIA
Kejahatan atau kriminalitas di
kota-kota besar sudah menjadi permasalahan sosial yang membuat semua warga yang
tinggal atau menetap menjadi resah, karena tingkat kriminalitas yang terus
meningkat setiap tahunnya yang juga dapat terkena pada siapa saja, kapan saja,
dan dimana saja. Sebagai contoh kejahatan yang terjadi di ibukota Jakarta,
kejahatan yang banyak terjadi adalah kasus pencurian motor dan kasus pencurian
yang bersifat kekerasan. Berdasarkan operasi Sikat Jaya yang dilaksanakan oleh
Polda Metro Jaya pada bulan November 2009 di 14 wilayah, telah diungkap 199
kasus yang terdiri dari 35 kasus pemerasan, 17 kasus penjambretan, 24 kasus
perjudian, 99 kasus pencurian, dan 24 kasus kejahatan lain. Dengan data di atas
ini dapat diperkirakan bahwa kriminalitas di kota Jakarta tinggi, maka
kepolisian harus lebih waspada dan meningkatkan penjagaan agar semua warga yang
menetap atau tinggal di Jakarta dapat hidup nyaman dan tentram dengan rasa yang
aman di lingkungannya.
A. Pengertian Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa)
adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi
baik yang dilakukan secara fisik
ataupun secara verbal
yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau
martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang
umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas
dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan
atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan
kekerasan ini.
Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B.
Prasodjo dalam, http://bpsntbandung.com. Melihat maraknya kekerasan
akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang yang mengalami ketertindasan
akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu oleh lemahnya kontrol sosial
yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi
secara keliru oleh para pelaku tindak kejahatan. Kesan tersebut seolah message
(tanda) yang diterjemahkan bahwa hal yang terjadi akhir-akhir ini, lebih
membolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat
kontrol sosial melemah, juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya
menjaga keamanan. Aparat yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan
tindak pelanggaran. Masyarakat pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh.
Pada saat yang sama masyarakat belum atau tidak melihat adanya upaya yang
berarti dari aparat keamanan sendiri untuk mengembalikan citra yang telah jatuh
tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman
dalam, http://bpsntbandung.com memperkirakan masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada
hukum, sistem, dan aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi
sedemikian lama, karena ketidakadilan telah menjadi tontonan masyarakat
sehari-hari. Mereka yang selama ini diam, tiba-tiba memberontak. Ketika negara
yang mewakili masyarakat sudah tidak dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang
akan mengambil alih kendali hukum. Tentunya dengan cara mereka sendiri
B. Keragaman Jenis dan Definisi
Kekerasan
a. Kekerasan yang dilakukan
perorangan
Perlakuan
kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk
menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b. Kekerasan yang dilakukan oleh
negara atau kelompok
Menurut
Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan
kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan
pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat
berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau
kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain,
genosida, dll).
c. Tindakan kekerasan yang tercantum
dalam hukum publik
Yakni
tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau
psikologis (skizofrenia, dll).
d. Kekerasan dalam politik
Umumnya
pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa
mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik
(revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan
pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan
dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus
perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e. Kekerasan simbolik (Bourdieu,
Theory of symbolic power)
Merupakan tindakan kekerasan yang tak
terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural
Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan
stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula
berupa pelanggaran (penyiksaan,
pemerkosaan,
pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau
dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan -
hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah
"kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan
perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke
dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil
atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan
oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi
dalam perang
(yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat hingga
mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis,
peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap
harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka
bumi.
Secara khusus dalam hubungannya
dengan peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian
meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap
merupakan urusan militer
menjadi masalah moral dan menjadi urusan masyarakat pada
umumnya.
Transkulturasi, karena teknologi moderen, telah
berperan dalam mengurangi relativisme moral yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme,
dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan" internasional telah semakin
dikenal dan diakui peranannya.
C. Faktor Penyebab Kriminalitas
1. Tingkat
pengangguran yang tinggi membuat orang-orang tidak dapat memenuhi kebutuhan
akan kehidupannya, sehingga sering kali orang tersebut mencari jalan pintas
agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya dengan mencuri, memeras,
bahkan membunuh. Ini hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah, karena dengan
banyaknya pengangguran maka tingkat kriminalitas juga akan terus meningkat.
2. Kurangnya
lapangan pekerjaan membuat tingkat kriminal juga meningkat, karena dengan
kurangnya lapangan pekerjaan maka akan menciptakan pengangguran yang banyak.
Kurangnya lapangan pekerjaan harus lebih diperhatikan, dan lapangan pekerjaan
juga harus dapat mendukung para pekerja untuk dapat mencukupi kebutuhan
hidupnya.
3. Pemahaman
tentang keagamaan masih kurang diterapkan, karena dengan kurangnya pemahaman
maka sering kali orang-orang tidak kuat akan cobaan yang diberikan kepadanya.
Sehingga saat orang tersebut tidak dapat mencukupi ekonominya, maka orang
tersebut melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan dan melanggar ajaran
agama.
4. Pergaulan
yang tidak sesuai dengan norma-norma kadang membuat perilaku orang tersebut
dapat melakukan tindakan kriminalitas, sehingga pendidikan tentang pergaulan
dilingkungan harus lebih diperhatikan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak
sesuai atau tercela.
5. Kemiskinan
yang dialami oleh rakyat kecil kadang membuat mereka berfikir untuk melakukan
tindakan kriminalitas, karena orang-orang tersebut tidak dapat mencukupi
kebutuhannya. Dengan tingkat kemiskinan yang terus meningkat, maka akan semakin
banyak pula tindakan-tindakan kriminalitas yang meresahkan warga.
D. Dampak Dari Tindakan Kriminal dan
Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki
dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan
yang pasti akan berdampak negatif seperti :
1.
Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2.
Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3.
Merugikan Negara
4.
Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5.
Mangakibatkan trauma kepada para korban
E. Penanganan Kriminalitas Untuk Ke Depan
1. Pemerintah
harus lebih prihatin terhadap para pengangguran, dengan memberikan mereka
pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan kompentesinya. Dengan memberikan
mereka lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, maka tingkat
kriminalitas di kota-kota dapat teratasi dan mereka akan bersungguh-sungguh
karena itu pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka.
2. Pemerintah
dan para pengusaha harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sesuai,
sehingga dapat menampung para pengangguran yang masih membutuhkan pekerjaan.
Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang diciptakan maka pengangguran akan
semakin berkurang dan tingkat kriminalitas dapat teratasi.
3. Pemahaman
akan keagamaan harus lebih diperhatikan oleh setiap orang, dengan tingkat
keagamaan yang baik maka orang tersebut dapat mengendalikan dirinya terhadap
cobaan yang diterima sehingga orang tersebut dapat hidup sesuai dengan ajaran
yang diajarkan di agamanya. Pendidikan agama memang sangat penting untuk
menjaga sikap hidup yang baik, dan dapat mengatasi diri terhadap hal-hal yang
menjurus kepada kriminalitas.
4. Setiap
orang harus menjaga diri dari pergaulan yang tidak baik, sehingga orang
tersebut dapat hidup teratur. Dengan pergaulan yang tidak baik kadang membuat
perilaku orang berubah, dan membuat mereka akan dianggap orang-orang yang suka
bertindak kriminal. Maka dalam bergaul, setiap orang harus dapat menentukan
mana pergaulan yang baik dan mana pergaulan yang akan membawa keburukan.
5. Besarnya
angka kemiskinan kadang berpengaruh dengan tingkat kriminalitas yang tinggi
pula, maka pemerintah harus dapat mengendalikan angka kemiskinan agar dapat
mengatasi angka kriminalitas. Dengan hidup dibawah taraf kecukupan, maka setiap
orang kadang berfikir untuk mengambil jalan pintas yang cepat untuk dapat
mencukupi kehidupannya. Jadi pemerintah harus tanggap terhadap permasalahan
kemiskinan yang terjadi, supaya tingkat kriminalitas dapat teratasi dengan
baik.
0 komentar:
Posting Komentar