artikel kriminalitas


KRIMINALITAS DI KOTA BESAR
DI INDONESIA

            Kejahatan atau kriminalitas di kota-kota besar sudah menjadi permasalahan sosial yang membuat semua warga yang tinggal atau menetap menjadi resah, karena tingkat kriminalitas yang terus meningkat setiap tahunnya yang juga dapat terkena pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Sebagai contoh kejahatan yang terjadi di ibukota Jakarta, kejahatan yang banyak terjadi adalah kasus pencurian motor dan kasus pencurian yang bersifat kekerasan. Berdasarkan operasi Sikat Jaya yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya pada bulan November 2009 di 14 wilayah, telah diungkap 199 kasus yang terdiri dari 35 kasus pemerasan, 17 kasus penjambretan, 24 kasus perjudian, 99 kasus pencurian, dan 24 kasus kejahatan lain. Dengan data di atas ini dapat diperkirakan bahwa kriminalitas di kota Jakarta tinggi, maka kepolisian harus lebih waspada dan meningkatkan penjagaan agar semua warga yang menetap atau tinggal di Jakarta dapat hidup nyaman dan tentram dengan rasa yang aman di lingkungannya.

A.  Pengertian Kekerasan

            Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
            Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B. Prasodjo dalam, http://bpsntbandung.com. Melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah, juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut.
            Sosiolog lain, Sardjono Djatiman dalam, http://bpsntbandung.com memperkirakan masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena ketidakadilan telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam, tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum. Tentunya dengan cara mereka sendiri

B.  Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan

a. Kekerasan yang dilakukan perorangan
          Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b. Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok
            Menurut Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll).
c. Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik
            Yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll).
d.  Kekerasan dalam politik
          Umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e. Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power)
          Merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
            Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat hingga mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis, peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.
            Secara khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap merupakan urusan militer menjadi masalah moral dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
            Transkulturasi, karena teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme moral yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan" internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.

C.  Faktor Penyebab Kriminalitas

1.      Tingkat pengangguran yang tinggi membuat orang-orang tidak dapat memenuhi kebutuhan akan kehidupannya, sehingga sering kali orang tersebut mencari jalan pintas agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya dengan mencuri, memeras, bahkan membunuh. Ini hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah, karena dengan banyaknya pengangguran maka tingkat kriminalitas juga akan terus meningkat.
2.      Kurangnya lapangan pekerjaan membuat tingkat kriminal juga meningkat, karena dengan kurangnya lapangan pekerjaan maka akan menciptakan pengangguran yang banyak. Kurangnya lapangan pekerjaan harus lebih diperhatikan, dan lapangan pekerjaan juga harus dapat mendukung para pekerja untuk dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
3.      Pemahaman tentang keagamaan masih kurang diterapkan, karena dengan kurangnya pemahaman maka sering kali orang-orang tidak kuat akan cobaan yang diberikan kepadanya. Sehingga saat orang tersebut tidak dapat mencukupi ekonominya, maka orang tersebut melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan dan melanggar ajaran agama.
4.      Pergaulan yang tidak sesuai dengan norma-norma kadang membuat perilaku orang tersebut dapat melakukan tindakan kriminalitas, sehingga pendidikan tentang pergaulan dilingkungan harus lebih diperhatikan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai atau tercela.
5.      Kemiskinan yang dialami oleh rakyat kecil kadang membuat mereka berfikir untuk melakukan tindakan kriminalitas, karena orang-orang tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhannya. Dengan tingkat kemiskinan yang terus meningkat, maka akan semakin banyak pula tindakan-tindakan kriminalitas yang meresahkan warga.

D.  Dampak Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan

            Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif  seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mangakibatkan trauma kepada para korban

E.  Penanganan Kriminalitas Untuk Ke Depan
1.      Pemerintah harus lebih prihatin terhadap para pengangguran, dengan memberikan mereka pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan kompentesinya. Dengan memberikan mereka lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, maka tingkat kriminalitas di kota-kota dapat teratasi dan mereka akan bersungguh-sungguh karena itu pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka.
2.      Pemerintah dan para pengusaha harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sesuai, sehingga dapat menampung para pengangguran yang masih membutuhkan pekerjaan. Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang diciptakan maka pengangguran akan semakin berkurang dan tingkat kriminalitas dapat teratasi.
3.      Pemahaman akan keagamaan harus lebih diperhatikan oleh setiap orang, dengan tingkat keagamaan yang baik maka orang tersebut dapat mengendalikan dirinya terhadap cobaan yang diterima sehingga orang tersebut dapat hidup sesuai dengan ajaran yang diajarkan di agamanya. Pendidikan agama memang sangat penting untuk menjaga sikap hidup yang baik, dan dapat mengatasi diri terhadap hal-hal yang menjurus kepada kriminalitas.

4.      Setiap orang harus menjaga diri dari pergaulan yang tidak baik, sehingga orang tersebut dapat hidup teratur. Dengan pergaulan yang tidak baik kadang membuat perilaku orang berubah, dan membuat mereka akan dianggap orang-orang yang suka bertindak kriminal. Maka dalam bergaul, setiap orang harus dapat menentukan mana pergaulan yang baik dan mana pergaulan yang akan membawa keburukan.
5.      Besarnya angka kemiskinan kadang berpengaruh dengan tingkat kriminalitas yang tinggi pula, maka pemerintah harus dapat mengendalikan angka kemiskinan agar dapat mengatasi angka kriminalitas. Dengan hidup dibawah taraf kecukupan, maka setiap orang kadang berfikir untuk mengambil jalan pintas yang cepat untuk dapat mencukupi kehidupannya. Jadi pemerintah harus tanggap terhadap permasalahan kemiskinan yang terjadi, supaya tingkat kriminalitas dapat teratasi dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © evolution_royyan